Pembuatan KTP untuk warga di desa Cepagan

Pembuatan KTP (Kartu Tanda Penduduk) bagi warga Desa Cepagan dilaksanakan di Kantor Desa Cepagan. Proses ini bertujuan untuk memastikan setiap warga memiliki identitas resmi yang sah. Pelayanan dilakukan secara terbuka dan transparan, dengan jadwal yang telah ditentukan untuk memudahkan partisipasi warga. Warga yang ingin membuat KTP cukup membawa dokumen pendukung seperti fotokopi akta kelahiran, KK (Kartu Keluarga), dan foto terbaru. Petugas desa siap membantu proses pengisian formulir serta memberikan penjelasan mengenai tahapan yang harus dilalui. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah desa untuk meningkatkan administrasi kependudukan dan mendukung program pembangunan daerah. Dengan adanya pelayanan pembuatan KTP di kantor desa, diharapkan setiap warga dapat dengan mudah mendapatkan identitas yang diperlukan dalam berbagai urusan, serta berpartisipasi aktif dalam pembangunan desa.