Sosialisasi Fasilisasi Penyusunan Peraturan Desa Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

  • Apr 16, 2024
  • Admin Desa Cepagan

Cepagan_Dalam Pelaksanaan Rapat Koordinasi antara Pemdes, Perwakilan BPD , Perwakilan Masyarakat dengan Dinas Tata Kelola Lingkungan Hidup , dan juga dihadiri oleh Camat Warungasem di Kantor Kepala Desa Cepagan Berjalan dengan lancar ( Kamis-Jum’at, 4-5 April 2024 )

Pembangunan disegala bidang yang dilaksanakan saat ini bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat, tanpa disadari menimbulkan tekanan terhadap kelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup. Sumber daya alam dan lingkungan harus dijaga kelestariannya dan dimanfaatkan secara serasi dan seimbang untuk kesejahteraan masyarakat selaras dan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan menjadi keharusan kalau tidak ingin melihat kehancuran di muka bumi ini, pemanfaatan sumber daya alam yang lestari dan pola perilaku yang ramah lingkungan harus ditanamkan dalam setiap gerak langkah kehidupannya.

Pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan hidup yang kurang memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan serta adanya pemanfaatan sumber daya alam yang berlebihan akibat tingginya pertumbuhan penduduk. Belum optimalanya perencanaan dan pelaksanaan kebijakan pemerintah serta kurangnya kepedulian penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan maupun masyarakat terhadap lingkungan telah menimbulkan terjadinya dampak negtif berupa pencemaran dan kerusakan ringan.

Dampak negatif dari pencemaran lingkungan hidup yang terjadi selama ini menyebabkan penurunan kualitas tanah, air, dan udara yang dapat mempengaruhi penurunan derajat kesehatan , perubahan perilaku sosial dan ekonomi masyarakat. Sedangkan dampak negatif dari kerusakan lingkungan seperti terjadinya lahan kritis, erosi, tanah longsor, berkurangnya debit mata air, berkurangnya habitat dan ploasma nutfah, dan perubahan iklim mikro mengakibatkan penurunan kemampuan lingkungan untuk mendukung kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya.

Kondisi sumber daya alam dan lingkungan hidup di Kabupaten Batang khusunya Desa Cepagan telah mengalami perubahan sedemikian cepat, seiring dengan pelaksanaan pembangunan diberbagai bidang dan wilayah. Di satu sisi pelaksanaan pembangunan telah memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejateraan masyarakat. Namun disisi lain telah menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan yang dapat mengancam kelangsungan pembangunan, maka perlu disusun strategi kebijakan dengan mempertimbangkan aspek ekologis, administratif, tehnologi, kelembagaan, sosial, ekonomi dan budaya.

Strategi kebijakan tehnis pengendalian lingkungan hidup dilaksanakan dengan pendekatan sebab, pendekatan program dan pendekatan kewilayahan. Pendekatan sebab dimaksudkan untuk menitikberatkan penanganan lingkungan hidup pada aspek penyebab atau sumber pencemar dan perusak lingkungan, pendekatan program dimaksudkan agar terwujud keterpaduan perencanaan program penanganan lingkungan yang dilaksanakan oleh pemangku kepentingan, sedangkan pendekatan kewilayahan dimaksudkan kepada optimalisasi pemanfaatan ruang dalam pengertian geografis atau fungsional yang meliputi jenis, potensi dan sebaran sumber daya lam baik hayati maupun non hayati pada wilayah administrasi maupun ekosistem agar ada kejelasan dalam penentuan arah dan kebijakan Tata Kelola Lingkungan Hidup Berbasis Masyarakat di Desa Tanggalempat belas BulanNopember TahunDua ribu dua puluh tiga. Maka untuk memenuhi kebutuhan pengaturan yang sesuai dengan kaidah pemerintahan perlu dibuat Peraturan Desa yang mampu mengatur, menata semua aspek terkait Tata Kelola Lingkungan Hidup yang berbasis masyarakat.